Sabtu, 22 Juli 2017

Pengertian, fungsi dan prinsip penilaian





PENGERTIAN, FUNGSI DAN PRINSIP PENILAIAN
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Penilaian Pembelajaran Matematika
Diasuh oleh : Dra. Agni Danaryanti, M.Pd / Asdini Sari, S.Pd. M.Pd
Oleh :
Kelompok 8
Hujjah Hanifa                                                    NIM. A1C114023
Rahmawati                                                        NIM. A1C114046
Rasmita                                                             NIM. A1C114049


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN IPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FEBRUARI 2016



PENGERTIAN, FUNGSI DAN PRINSIP PENILAIAN

A.           Pengertian Penilaian
       Dalam pendidikan, ada awalnya pengertian evaluasi pendidikan selalu dikaitkan dengan prestasi belajar siswa. Definisi yang pertama dikembangkan oleh Ralph Tyler (1950). Ahli ini mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa sebabnya. Definisi ini diperluaskan oleh dua ahli lain, yakni Cronbach dan Stufflebeam. Tambahan definisi tersebut adalah bahwa proses penilaian bukan sekedar mengukur sejauh mana tujuan tercapai, digunakan untuk membuat keputusan. Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buru. Penilaian bersifat kualitatif.
       Penilaian dapat disebut sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik (Permendikbud No. 66 Tahun 2013). Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
Penilaian seringkali diidentikkan dengan evaluasi, padahal terdapat perbedaan anatara keduanya.
Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan guru. Penerapan berbagai cara dan penggunaan berbagai alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar siswa atau ketercapaian kompetensi siswa dengan memiliki berbagai tujuan.


B.            Fungsi Penilaian
       Dengan diketahuinya makna dari penilaian, maka dapat dikatakan bahwa fungsi penilaian dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Penilaian berfungsi selektif.
       Dengan cara penilaian guru mempunyai cara untuk mengadakan seleksi atau penilaian terhadap siswanya. Seleksi itu sendiri mempunyai berbagai tujuan, antara lain:
1.        Untuk memilih siswa yang dapat diterima di sekolah tertentu
2.        Untuk memilih siswa yang naik kelas atau tingkat berikutnya
3.        Untuk memilih siswa yang sudah berhak meninggalkan sekolah dan sebagainya
4.        Siswa yag seharusnya mendapat beasiswa
b.      Penilaian berfungsi diagnostik.
       Apabila alat yang digunakan dalam penilaian cukup memenuhi syarat, maka dengan melihat hasilnya guru dapat mengetahui kelemahan siswa. Disamping itu akan diketahui pula sebab-sebab kelemahan itu. Jadi dengan mengadakan penilaian guru sebenarnya melakukan diagnosis kepada siswanya. Dengan diketahuinya sebab-sebab kelemahan ini, akan lebih mudah dicari cara untuk mengatasi.
c.       Penilaian berfungsi sebagai penempatan
       Setiap siswa sejak lahir telah membawa bakat sendiri-sendiri sehingga belajar akan lebih efektif jika di sesuaikan dengan pembawaan yang ada. Untuk dapat menentukan dengan pasti kelompok mana yang sesuai dengan kemampuan siswa, maka digunakan suatu penilaian.
d.      Penilaian berfungsi sebagai pengukur keberhasilan.
       Fungsi ini dimaksudkan untuk mengetahui suatu mana suatu program berhasil diterapkan kepada siswa.Jadi dapat disimpulkan bahwa penilaian berfungsi sebagai alat ukur keberhasilan dalam proses belajar.
       Adapun fungsi penilaian dalam proses system pendidikan dimaksudkan untuk:
a.              Perbaikan Sistem
       Pada konteks tujuan ini, peranan penilaian lebih bersifat konstruktif, karena informasi hasil penilaian dijadikan input bagi perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam system pendidikan yang sedang dikembangkan.
b.             Pertanggungjawaban kepada Pemerintah dan Masyarakat
       Selama dan terutama pada akhir fase pengembangan system pendidikan, perlu adanya semacam pertanggungjawaban dari pihak pengembang kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Dalam pertanggungjawaban hasil yang telah dicapainya, pihak pengembang peru mengemukakan kekuatan dan kelemahan dari system yang sedang dikembangkannya serta usaha lebih lanjut yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.
c.              Penentuan Tindak Lanjut Hasil Pengembangan
       Tindak lanjut hasil pengembangan system pendidikan dapat berbentuk jawaban atas dua pertanyaan: Pertama, apakah system baru tersebut akan disebarluaskan atau tidak? Kedua, dalam kondisi bagaimana dan dengan cara seperti apa system tersebut disebarluaskan?
       Ditinjau dari proses pengembangan system yang sudah berlangsung, pertanyaan tersebut mempunyai dua kemuungkinan ya atau tidak,.Secara teoritik dapat saja terjadi bahwa jawaban yang diberikan adalah tidak, maka kitda telah dirugikan dalam hal biaya, tenaga, dan waktu yang telah dikerahkan ternyata percuma, murid-murid yang telah menggunakan cara baru tersebut selama fase pengembanga terlanjur dirugikan, sekolah-sekolah tempat proses pengembangan harus kembali menyesuaikan diri lagi kepada cara yang lama, dan lambat laun akan timbul sikap skeotis di kalangan orang tua dan masyarakat terhadap pembaruan pendidikan dalam bentuk apapun.
       Pertanyaan yang kedua dipandang lebih tepat untuk diajukan pada fase pengembangan. Untuk menghasilkan informasi yang diperlukan dalam menjawb pertanyaan yang kedua itulah diperlukan kegiatan evaluasi.


C.           Prinsip Penilaian
       Adapun prinsip-prinsip penilaian antara lain adalah:
1.             Sahih, penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.             Objektif, penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai seperti perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja. Sehingga penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3.             Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4.             Terpadu, terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pembelajarannya.
5.             Transparan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik.Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan criteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
6.             Menyeluruh dan Berkesinambungan. Artinya penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7.             Sistematis, Artinya, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran matematika menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8.             Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
9.             Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.

KESIMPULAN
penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan guru. Penerapan berbagai cara dan penggunaan berbagai alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar siswa atau ketercapaian kompetensi siswa dengan memiliki berbagai tujuan.
















DAFTAR PUSTAKA
http://pemerintah.net/sistem-penilaian-kurikulum-2013/ diakses pada tanggal 18 Februari 2016 pukul 09.05 WITA
http://pemerintah.net/sistem-penilaian-kurikulum-2013/ diakses pada 18 Februari 2016pukul 09.15 WITA
Drs H. Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka Cipta















0 komentar:

Posting Komentar